Jangan Asal Bikin, Begini Aturan Menggunakan Logo HUT Ke-77 RI

BATAM, KataBatam– Logo dan tema peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) telah diluncurkan dengan tema besar “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”

Namun, penggunaan logo resmi tersebut tak bisa sembarangan. Kementerian Sekretariat Negara pun sudah menerangkan cara penggunaannya. Tujuannya, agar logo tidak disalahgunakan dan menjadi perbedaan makna.

Bagaimana aturan penggunaannya? Silakan simak grafis dari @indonesiabaik.id ini.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), meminta semua pihak juga diminta mengimplementasikan secara maksimal logo, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya terkait HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media.

BACA JUGA:  Ikut Munas Dekranas, Marlin Tangkap Peluang Pasarkan Kerajinan Batam di Olshop

File tentang Logo, spanduk, umbul-umbul HUT Ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 tingkat Kota Batam dapat diunduh pada website Pemerintah Kota Batam https://bit.ly/17AGUSTUSPEMKOBATAM. (abh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *