News  

Lindungi Konsumen Pasar Tradisional, Kota Batam Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur

π΄π‘‘π‘Ž π‘ π‘’π‘šπ‘π‘–π‘™π‘Žπ‘› π‘π‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π‘‘π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘–π‘ π‘–π‘œπ‘›π‘Žπ‘™ 𝑑𝑖 πΎπ‘œπ‘‘π‘Ž π΅π‘Žπ‘‘π‘Žπ‘š π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘–π‘ π‘’π‘˜π‘’π‘Ÿ: π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π΄π‘›π‘”π‘˜π‘Žπ‘ π‘Ž π΅π‘’π‘›π‘”π‘˜π‘œπ‘›π‘”, π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π΅π‘œπ‘‘π‘Žπ‘›π‘–π‘Ž 1, π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π΅π‘œπ‘‘π‘Žπ‘›π‘–π‘Ž 2, π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π‘€π‘’π‘”π‘Ž πΏπ‘’π‘”π‘’π‘›π‘‘π‘Ž, β π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑖𝑛 πΆπ‘’π‘›π‘‘π‘’π‘Ÿ, β π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π‘†π‘’π‘šπ‘šπ‘’π‘Ÿπ‘™π‘Žπ‘›π‘‘, π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π‘‡π‘–π‘π‘Žπ‘›π‘π‘’π‘›π‘‘π‘’π‘Ÿ, π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π‘‡π‘–π‘π‘Žπ‘›π‘˜π‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘” π‘‘π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘Žπ‘ π‘Žπ‘Ÿ π‘‰π‘–π‘π‘‘π‘œπ‘Ÿπ‘¦.

BANJARMASIN, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Penghargaan Pasar Tertib Ukur.

Anugerah ini diserahkan Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dyah Roro Esti Widya Putri, dan diterima Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin,Β  di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (28/11/2024).

Penghargaan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Adapun kategori penganugerahan ini adalah, Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur.

“Alhamdulillah, Pemko Batam kembali menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur. Penghargaan ini kami dedikasikan untuk masyarakat Kota Batam,” ungkap sekda.

Pasar Tertib Ukur merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI, kepada pasar tradisional yang seluruh alat ukur timbang yang digunakan dalam pasar tersebut memenuhi tera sah yang berlaku.

Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menobatkan sembilan pasar di Kota Batam sebagai tertib ukur.

Sembilan pasar tersebut adalah: Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Botania 1, Pasar Botania 2, Pasar Mega Legenda, ⁠Pasar Penuin Center, ⁠Pasar Summerland, Pasar Tibancenter, Pasar Tibankampung dan Pasar Victory.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini mengatakan, Pemko Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, melakukan tera terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) yang ada di pasar tradisional maupun pasar modern.

“Secara berkala Disperindag Kota Batam melakukan tera ulang terhadap alat ukur. Dengan tujuan agar timbangan atau pun alat ukur pedagang akurat. Disperindag juga melakukan pengawasan terhadap alat ukur yang sudah ditera,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau, menyampaikan penghargaan ini merupakan kedua kalinya diterima oleh Pemerintah Kota Batam.

Di tahun 2023, dari 44 pasar swasta dan pemerintah yang ada di Kota Batam, Kementerian Perdagangan RI di tahun 2023 menetapkan sembilan pasar tertib ukur.

“Mudah-mudahan penghargaan ini menjadi contoh bagi pelaku usaha di Kota Batam bahwa Batam sebagai kota tertib ukur,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa Disperindag Kota Batam berkomitmen untuk mewujudkan seluruh pasar di Kota Batam sebagai pasar tertib ukur.

Sehingga terwujud konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Konsumen berdaya, dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. (ski)

BACA JUGA:  Tampil Di Sidang Paripurna DPRD, Jefridin Jabarkan Ranperda Perubahan APBD Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *