ENGKU PUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam, resmi menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026, tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
โTransformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,โ ujar Amsakar, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat sekaligus upaya mempercepat penerapan sistem kerja yang fleksibel di lingkungan Pemko Batam.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH diberlakukan setiap hari Jumat dan mulai efektif pada minggu keempat April 2026. Sementara pada hari kerja lainnya, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor.
Amsakar menegaskan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
โPelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,โ tegasnya.
Untuk itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan work from office (WFO) secara penuh. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan mempertimbangkan capaian kinerja.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dengan memastikan kesiapan infrastruktur serta efektivitas kerja.
ASN yang diperbolehkan WFH juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kinerja baik dan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara jarak jauh.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฐ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฆ๐ถ๐๐๐ฒ๐บ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐๐ถ๐ ๐๐น๐ฒ๐ธ๐๐ฟ๐ผ๐ป๐ถ๐ธ
Lebih lanjut, Amsakar menyebut kebijakan ini juga bertujuan mendorong percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
โDengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,โ katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, serta penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penguatan budaya kerja modern.
Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Amsakar berharap, kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan organisasi dan meningkatkan kualitas kinerja ASN di tengah dinamika perubahan.
โKita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,โ tutupnya. (ski/Humas Diskominfo Batam)
Pemko Batam Berlakukan WFH Tiap Jumat, Wali Kota Tegaskan Pelayanan Tetap Optimal






