BATAMCENTER, KataBatam– Panitia acara “Pesta Bangso Batak” yang akan digelar pada Minggu (3/11/2024) mendatang di Dataran Engku Putri Batamcenter, dilarang mengundang pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kota Batam, maupun Provinsi Kepri.
Hal ini ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Antonius Itoloha Gaho, saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024) pagi.
“Kami mengimbau panitia pelaksana kegiatan, tidak mengundang pasangan calon baik gubernur dan wakil gubernur, serta calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 202. Sebab, dapat berpotensi terjadinya unsur dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas milik pemerintah,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan surat jawaban bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia acara terkait hal tersebut.
Jika dalam pelaksaaan kegiatan tersebut terdapat unsur kampanye, maka Bawaslu Kota Batam memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan awasi dan tentunya jika melanggar, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
𝗨𝗯𝗮 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗦𝗲𝗺𝘂𝗮 𝗣𝗶𝗵𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, dan Pemko Batam diminta tegas menolak kawasan Engku Putri Batamcentre, dan fasilitas pemerintah non komersial lainnya sebagai lokasi kampanye.
Pasalnya, mulai beredar video penyempaian sebuah organisasi masyarakat yang hendak menggunakan Dataran Engku Putri Batam sebagai tempat menampilkan calon kepala daerah, di sela-sela kegiatan pameran budaya.
Hal itu disampaikan Aktivis LSM Gebrak, yang juga Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Sabtu (19/10/2024) di Batam.
Uba menyebut larangan itu sudah sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketegasan itu juga penting, untuk menjaga keadilan penyelenggara Pilkada dan Pemerintah. “Fasilitas Pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Itu berlaku untuk semua. Jadi jangan berlaku tidak adil,” tegas Uba.
Saat ini, beredar video sebuah ormas yang akan menggelar kegiatan di Dataran Engku Putri. Mereka bahkan sudah mengajukan izin pemanfaatan fasilitas Pemerintah ke Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung.
Ormas yang menjadi relawan salah satu pasangan Cagub-Cawagub Kepri itu, akan menggelar kegiatan politik, yang dibungkus kegiatan budaya dan UMKM. Namun di sela-sela kegiatan itu, akan ada agenda penampilan artis dan salah satu Calon Gubernur Kepri.
“Apa yang menjadi aturan dalam UU dan PKPU, harus dijalankan. Bawaslu dan KPU, harus menjalankan aturan. Pjs Wali Kota Batam juga, harus tegas, karena ada sanksinya, kalau membiarkan lapangan Engku Putri jadi lokasi kampanye” kata Uba mengingatkan.
Bawaslu Kepri juga menegaskan larangan calon kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan untuk kepentingan kampanye. Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, akan ditindak tegas.
“Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral,” tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah. (ski)
Peringatan Bawaslu: Jangan Undang Calon Kepala Daerah ke Acara di Engku Putri
