Peringatan Dishub: Jukir Liar Bisa Dipidana

Juru Parkir (jukir) ilegal masih banyak dijumpai di Kota Batam. Bahkan baru-baru ini, lebih kurang 120 jukir ilegal terjaring razia.

Guna memberikan efek jera, Dinas Perhubungan akan menjerat para jukir liar itu dengan tindak pidana ringan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Batam, Jeksel Alexander Banik, mengatakan, ada sekitar 100 jukir liar terjaring pada pekan lalu. Sementara 20-an orang lainnya diamankan pada Kamis (1/8/2019).

”Pada mereka kami lakukan pembinaan dulu. Kita ketahui lah, mohon maaf, rata-rata jukir ini kan latar pendidikannya rendah,” ucap Alex, Jumat (2/8/2019).

Ia mengaku, pekerjaan yang paling menyita tenaga timnya adalah pembinaan atau teguran terhadap jukir liar.

BACA JUGA:  Memoar Seorang Wakil Walikota Batam H Amsakar Achmad (1)

Bahkan, ia mengaku seringkali melakukan pembinaan tapi tidak membuat jukir ilegal jera dan terus melakukan aktivitasnya.

”Sudah setahun lebih saya razia, sudah kami lakukan berkali-kali pun masih terjadi,” katanya.

“Akhirnya, kami yang dikomplain masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itu, pada razia selanjutnya, Dishub Batam tidak akan lagi berkompromi. Jukir liar yang kedapatan beraktivitas bahkan membandel akan ditindak dengan tindak pidana ringan.

”Supaya ada efek jera, kalau tak, akan terus terjadi ini,” tambah dia.

Setiap kali menggelar razia, ada berbagai macam aktivitas yang menandakan para jukir adalah ilegal.

Sementara hal lain, walau memakai seragam ada yang memakai celana pendek dan tidak memiliki badge. Bahkan memakai sandal.

BACA JUGA:  HMR Sambut Delegasi PGLII se-Indonesia, Kebersamaan Kunci Bangun Batam Hebat

”Jukir asli ada badge name-nya, bajunya tertera NIJP (Nomor Induk Juru Parkir) dan pegang karcis,” jelasnya.

“Kalau enggak ada tiga ini, enggak jukir namanya, nomor di bahu harus sama dengan nomor pada badge-nya,” paparnya lagi.

Sementara yang ilegal lanjutnya, dipastikan mencetak bajunya sendiri. Walau ia mengaku, tidak semua yang melakukan hal ini adalah jukir ilegal melainkan ada juga jukir resmi yang malas.

Terkait itu, ia menegaskan jukir resmi yang malas tapi tidak mengenakan atribut diminta mundur menjadi tukang parkir.

”Yang kayak gini (malas pakai atribut) artinya tak niat jadi jukir, mending tak usah kerja saja sekalian,” ujarnya.

“Yang ilegal, laporkan, saya akan tangkap,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:  Digelar Jumat Besok, HMR Beri Panduan Salat Idul Adha Aman Covid-19

Tahun ini, kata dia, tidak angaran untuk pembuatan seragam baru. Terlebih saat ini Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, masih fokus membangun infrastruktur.

”Jujur saja kami belum memberikan pelayanan maksimal, anggaran terbatas,” kata dia.

Sementara itu, pantauan di lapangan, sangat jarang petugas parkir yang memberikan karcis parkir.

Bahkan ada yang tidak berseragam sebagaimana mestinya, hanya bermodal baju yang tidak memiliki NIJP, seperti di Seipancur, Seibeduk.

”Jadi sanksi, mana jukir yang asli dan tidak. Kan sayang uang kita berikan tapi kita tak masuk ke kas daerah,” kata warga Bengkong, Habibi. ***
_________
Sumber: https://batampos.co.id/…/juru-parkir-liar-akan-dijerat-pas…/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *