Pesan Tegas Jefridin pada Rapat FPRD Kota Batam: Permudah Perizinan Pelaku Usaha

BERSIH: Sekda Jefridin, memimpin Rapat Pertimbangan FPRD Kota Batam, atas Pengkajian Permohonan Persetujuan PKKPR, di Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, Selasa (22/8/2023).

ENGKUPUTRI, KataBatam – Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, memimpin Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, atas Pengkajian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, Selasa (22/8/2023).

“Pada pengkajian PKKPR kali ini, dibahas sebanyak 16 Pemohon. Di antaranya, 14 pemohon berusaha dan 2 pemohon non berusaha,” kata Jefridin, sekaligus sebagai Ketua FPRD.

FPRD memberikan pertimbangan, tentang permohonan PKKPR berusaha dan PKKPR non berusaha.

Adapun pertimbangan yang disepakati terkait perizinan adalah, usaha dan non usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, gangguan fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota, dan terhadap kerusakan lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Jefridin Kuatkan Hablum Minallah & Hablum Minannas di Pesantren Ramadan Muslimat NU

“Lebih detail permohonan KKPR berhubungan dengan hal-hal strategis seperti infrastruktur (drainase, jalan, fasum fasos dan lainnya), lingkungan hidup, resiko sengketa, kondisi topografi dan hal-hal yang bersifat strategis,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penilaian, pengecekan lapangan dan pembahasan bersama FPRD Kota Batam, permohonan berusaha dan non berusaha terlebih dahulu masuk melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

Di mana setelah beberapa proses, permohonan PKKPR yang sudah sesuai dengan RDTR Kota Batam, akan diterbitkan PKKPR oleh DPMPTSP Kota Batam.

“Kita sepakati bersama, dari 16 pemohon hari ini, 13 yang disetujui, dua pemohon kita tunda dan satu pemohon ditolak,” paparnya Jefridin.

BACA JUGA:  Teruskan Pesan UAS, Wagub Marlin Ingatkan Jajarannya agar Buang Sifat One Man Show!

Ia berharap, dengan upaya mempermudah proses perizinan berusaha dan non berusaha ini, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Batam. (ski)

Baca Juga: Bertemu Pelaku Usaha, BP Batam Siap Beri Pendampingan Jika Ada Kendala Investasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *