ENGKUPUTRI, KataBatam- Akreditasi rumah sakit adalah proses penilaian yang hasilnya akan menjadi bentuk pengakuan telah memenuhi standar peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Proses akreditasi ini merupakan implementasi Amanat Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang rutin dilaksanakan 3 tahun sekali,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, Senin (5/12/2022).
Hari itu, Jefridin mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR),membuka survei akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, secara daring di Ruang Kerja Sekda, Lantai II, Kantor Wali Kota Batam.
“Pemko Batam sangat mendukung proses akreditas rumah sakit ini, karena nantinya hasil dari survei tim KARS ini akan menjadi dasar melakukan evaluasi kinerja RSUD,” paparnya.
𝗗𝗶 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟭𝟵 𝗦𝗮𝗯𝗲𝘁 𝗔𝗸𝗿𝗲𝗱𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗮𝗿𝗶𝗽𝘂𝗿𝗻𝗮
Menurut Jefridin, Pada tahun 2019 lalu, rumah sakit yang terletak di Kecamatan Batuaji ini juga telah mendapatkan akreditasi Paripurna.
“Saya minta kepada seluruh jajaran RSUD dapat mempertahankan prestasi sebelumnya serta mampu memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya. (ski)






