News  

Wali Kota Batam Deadline SKPD Selesaikan Hasil Temuan BPK Sebelum 21 Mei 2025

ENGKU PUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun Anggaran 2024, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri di ruang rapat Hang Nadim, Lantai 4, gedung Pemko Batam, Senin (5/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin. Sedangkan tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kepri, dipimpin oleh Arief Warsito Edhi.

Amsakar juga didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Yusfa Hendri, Asisten Ekonomi Pembangunan Firmansyah, Asisten Administrasi Umum Heriman, HK, dan pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Batam.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, Saya mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK yang sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pada SKPD di lingkungan Pemko Batam,” ujarnya.

Amsakar minta semua saran, masukan maupun rekomendasi yang disampaikan tim BPK Perwakilan Provinsi Kepri, segera ditindaklanjuti. Khususnya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Di kesempatan itu Wali Kota juga merinci hasil pemeriksaan Perangkat Daerah yang harus ditindaklanjuti.

“Saya harap temuan ini menjadi perhatian untuk segera diselesaikan dan segera ditindaklanjuti sebelum tanggal 21 Mei 2025. Bagi SKPD yang belum menindaklanjuti segera selesaikan, dan bagi SKPD yang sudah menindaklanjuti saya ucapkan terima kasih,” tuturnya.

Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin menambahkan, hasil pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK adalah untuk memberikan opini atau pernyataan tentang kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Dengan tujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

“Pemerintah Kota Batam telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Kepri. Raihan opini WTP ini yang ke-12 secara berturut-turut. Untuk itu temuan terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan harus segera ditindaklanjuti dan ditanggapi,” pesannya kepada pimpinan SKPD.

Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Arief Warsito Edhi menyampaikan bahwa Tim BPK telah selesai melaksanakan tugas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2024 selama 22 hari.

Ia berterimakasih kepada SKPD yang sudah mendukung proses pemeriksaan dengan menyampaikan dokumen sesuai data yang diminta. (ski)
_____
Credits: Devina/Iwan

BACA JUGA:   UKM Perempuan Siap Menuju Pasar internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *