News  

Alhamdulillah, Bantuan Dana Hibah untuk Rumah Ibadah Pemko Batam Segera Cair

ENGKU PUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Kesra Setdako) Batam segera mencairkan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah.

Pencairan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, di ruang kerjannya, lantai 2, gedung Pemko Batam, Batamcenter, Jumat (11/10/2024).

“Bersama dengan ketua pengurus rumah ibadah, Saya telah menandatangani NPHD untuk masjid dan pura,” ujarnya, didampingi Kabag Kesra Setdako Batam Mahlil.

Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Batam, terdapat 84 rumah ibadah yang menerima dana hibah melalui APBD Perubahan.

Pemko Batam memberikan hibah untuk rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura dan kelenteng. Bagi yayasan khusus untuk Taman Pendidikan Alquran (TPQ), rumah tahfiz Alquran serta pondok pesantren.

Pihak yang menerima dana hibah ini sebelumnya telah mengajukan proposal dan sudah memenuhi persyaratan untuk pencairan, dengan dilengkapi legalitas lahan, SK Kepengurusan, rekomendasi dari Kementerian Agama, FKUB (khusus untuk rumah ibadah), domisili, dan terdaftar di EMIS (khusus TPQ, ponpes, rumah tahfiz).

“Proposal yang disetujui sebelumnya telah diverifikasi oleh tim dari Bagian Kesra Setdako Batam. Jika memenuhi persyaratan, bantuan hibah akan kita berikan, dan rumah ibadah tersebut akan menandatangani NPHD seperti yang dilakukan pada hari ini,” jelasnya.

Jefridin berpesan, agar dana hibah yang diberikan dapat digunakan sesuai RAB yang diusulkan untuk pembangunan rumah ibadah, dan pengurus rumah ibadah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Bagian Kesra Setdako Batam.

Laporan pertanggungjawaban ini penting. SPJ ini menjadi pertanggungjawaban Pemko Batam karena telah mencairkan dana hibah tersebut.

“Pemko Batam selama ini juga tertib dalam administrasi, mudah-mudahan,” paparnya. (ski)

BACA JUGA:  Melihat "Salam Tinju" Cegah Covid-19 Ala Jefridin dan Ketua KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *