Jadi Tonggak Sejarah Baru, Batam Siapkan Rencana Tata Ruang hingga 20 Tahun Nanti

TIM KOORDINASI Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam menggelar penandatanganan secara bersama Dokumen Ranperwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 7 Wilayah Perencanaan (Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang dan Batuaji) Tahun 2021-2041.

Dokumen ini akan digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan Persetujuan Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pertemuan saat ini dalam rangka mempersiapkan RDTR Batam selama 20 tahun ke depan. Berkolaborasi dengan BPN maupun BP Batam,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (13/9/2021).

Persetujuan substansi merupakan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang penataan ruang.

BACA JUGA:  DPRD Batam Dukung Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Di sana menyatakan, bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.

“Kota Batam merupakan salah satu daerah dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang digesa oleh pemerintah pusat untuk penyelesaian peraturan kepala daerah tentang RDTR,” katanya.

Hal ini, lanjut suami Hj Hariyanti Jefridin itu, karena Kota Batam merupakan daerah industri dan investasi yanng memiliki andil bagi perekonomian.

Dengan adanya, RDTR OSS nantinya dapat membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam/BPN Kota Batam Makmur A Siboro, menyebutkan, penandatanganan Ranperwako periode 2021- 2041 ini merupakan tonggak sejarah, guna meletakkan dasar-dasar untuk pemanfaatan ruang yang berkeadilan melalui perencanaan yang cukup matang ke depan.

BACA JUGA:  Kepala Daerah Se-Indonesia Deklarasi Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

“Semoga dengan tersusunnya perwako ini menjadikan pembangunan di Kota Batam lebih terencana dengan baik sesuai dengan arah pembangunan,” harap dia.

๐——๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐˜ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ธ๐—ผ, ๐—ต๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ ๐—•๐—ฃ ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—บ
Hadir dalam agenda tersebut, Kepala Bapelitbangda Kota Batam, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Suhat, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Yumasnur.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Eryudhi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Firmansyah, Kepala Dinas Perhubungan Pebrialin.

Ada juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ardiwinata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gustian Riau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abdul Malik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

BACA JUGA:  INSPIRASI PAGI: Melembutkan Kata

Juga hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam/BPN Kota Batam Makmur A. Siboro, dan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam dan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.***


Sumber: ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *