𝘈𝘴𝘴𝘢𝘭𝘢𝘮𝘶𝘢𝘭𝘢𝘪𝘬𝘶𝘮 𝘞𝘳. 𝘞𝘣.
𝘒𝘢𝘮𝘪 𝘪𝘯𝘨𝘪𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢, 𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪𝘮𝘢𝘯𝘢 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘴𝘺𝘢𝘳𝘢𝘵 𝘢𝘱𝘢 𝘴𝘢𝘫𝘢 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘴𝘦𝘥𝘦𝘬𝘢𝘩 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘥𝘪𝘵𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢?
Jawab:
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Definisi sedekah (al-shadaqah) sebagaimana dijelaskan Dr Mahmud Abdurrahman Abdulmun’im, dalam Mu’jam al-Mushthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, Juz 2, halaman 362 berarti: sesuatu berupa harta yang anda berikan karena berharap pahala dari Allah ta’ala, mencakup pemberian yang wajib, yaitu zakat, dan pemberian yang sunnah.
Menurut Ibnu Qudamah, hibah, sedekah, hadiah, dan ‘athiyyah (pemberian) tersebut makna-maknanya berdekatan. Keseluruhannya adalah kepemilikan dalam hidup tanpa adanya imbalan.
Di antara firman Allah yang memerintahkan orang bertakwa kepada-Nya agar berinfak/bersedekah adalah sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah: 3, berbunyi, “Menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Al-Syaikh Badi’ al-Zaman Sa’id al-Nursi, dalam kitab Dzu al-Faqar, halaman 18 dan 19 menafsirkan dengan sangat baik dan detil penggalan ayat itu.
Bahwa susunan kalimat dalam ayat tersebut mengisyaratkan adanya lima syarat diterimanya sedekah.
Diperoleh dari kata “min” yang artinya bersifat sebagian (al-tab’idliyyah) dalam lafal “mimma”.
Maknanya bahwa orang yang bersedekah tidak membuka tangannya lebar-lebar, yakni tidak memberikan semua yang dimiliki, sehingga akibatnya ia sendiri membutuhkan sedekah.
Dari kalimat “razaqnahum”, artinya orang yang bersedekah tidak mengambilnya dari si Zaid lalu disedekahkan kepada si Amar, tetapi ia wajib bersedekah dari sebagian hartanya sendiri, dalam arti “sedekahkanlah dari sebagian harta yang Dia rezekikan kepadamu! ”
Diperoleh dari kata “na” dalam kalimat “razaqna”, maknanya janganlah orang yang bersedekah itu mengharapkan imbalan pemberian yang sama atau lebih banyak. artinya, “Janganlah kalian mengharapkan imbalan (dari orang yang menerima) sedekah itu. Karena Aku (Allah) yang memberikan rezeki kepadamu, dan infakkan sebagian harta-Ku kepada hamba-Ku!”
Selanjutnya diperoleh dari kata “yunfiqun”, artinya sedekah diberikan kepada orang lain yang pasti membutuhkan atau kepada orang yang dinafkahinya.
Diperoleh dari kalimat “razaqnahum” juga, maknanya bahwa bersedekah itu dengan menyebut nama Allah.
Artinya, “Harta itu adalah harta-Ku, maka wajib bagi kalian untuk menginfakkannya atas nama-Ku.”
Kelima syarat bersedekah dalam ayat tersebut berlaku umum, baik berupa harta, ilmu, ucapan, tulisan, perbuatan (tenaga), maupun nasihat.
Oleh karena itu, marilah bersedekah atas sebagian apa saja yang telah Allah anugerahkan kepada siapa saja yang membutuhkan, dengan tanpa sedikitpun membanggakan diri atau meremehkan penerimanya.
Juga sebaliknya, pihak yang menerima sedekah pun tidak perlu rendah diri dan merasa terhina karena sedekah itu merupakan haknya.






