News  

Bersihkan Batam dari Reklame Ilegal, Sekda Kumpulkan Asosiasi Pengusaha Periklanan

BATAMCENTER, KataBatam- Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Tim Task Force Penataan Reklame H Jefridin, menggelar rapat bersama pengusaha reklame, di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Batamcenter, Selasa (27/5/2025).

Rapat pada hari ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya di Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, sekaligus sosialisasi kepada Asosiasi Pengusaha Periklanan di Kota Batam.

“Penertiban reklame ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sehingga perlu dilakukan penertiban,” jelas Jefridin kepada para biro-biro reklame yang hadir.

Jefridin menegaskan, bahwa seluruh billboard atau reklame yang tidak berizin itu akan ditertibkan berdasarkan Perwako Nomor 50 tahun 2024.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut temuan BPK terhadap 681 titik reklame. Ia juga menginformasikan saat ini Tengah dilakukan revisi terhadap Perwako Nomor 50 tahun 2024.

Melalui rapat tersebut, juga dijelaskan secara detil terhadap reklame yang akan ditertibkan dilakukan pembongkaran dan penyegelan. Terhadap temuan BPK RI penertiban dilakukan atas titik reklame yang tidak sesuai Masterplan BP Batam, tidak memiliki sewa lahan dan tidak melakukan pembayaran pajak.

“Pada prinsipnya pengusaha advertising ini mendukung kebijakan pemerintah untuk menata reklame di Kota Batam. Tadi juga dilakukan penandatanganan perjanjian sebagai bentuk dukungan dari mereka,” jelasnya.

Diketahui bahwa penertiban akan dilakukan di 9 kecamatan dan prioritas di Kecamatan Batam Kota dan akan dimulai pada Senin (2/6/2025).

Pembongkaran reklame dan pemasangan segel akan dilakukan diseluruh Kota Batam. Tim akan melakukan kegiatan pembongkaran titik liar yang tidak sesuai masterplan.

Pembongkaran titik temuan BPK RI yang tidak sesuai dengan revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2025 pada simpang dan mengakhiri sewa lahan dengan menagih sewa terutang,  serta melakukan penyegelan pada titik temuan BPK RI yang sesuai dengan masterplan dan revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Penyegelan akan dilakukan selama 30 hari dengan ketentuan pemilik reklame.

Turut hadir Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam Reza Khadafi, Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari.

Selanjutnya Staf Ahli Demi Hasfinul, Kepala BPKAD Kota Batam diwakili Kabid Aset Kota Batam, Santi Sufri, Kabag Hukum, Joko Satrio Sasongko, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Wulung Dahana dan Asosiasi Pengusaha Periklanan Kota Batam. (ski)
______
Creator: Devina/Iwan

BACA JUGA:  Seni Makan Gonggong ala Jefridin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *