News  

Bertambah Delapan lagi Reklame Tak Berizin di Batamkota, Dibongkar Sendiri Pemiliknya

BATAMCENTER, KataBatam- Tim Penertiban Reklame Kota Batam, terus melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi, di delapan titik strategis di wilayah Batamkota, Minggu (1/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, sesuai arahan
Wali Kota Batam H Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Delapan titik tersebut antara lain di depan One Batam Mall (milik CV Tiara Advertising), di depan ruko Citra Indah, di depan Perumahan Odessa Bandara (dikelola Wahyu Advertising), kawasan komplek ruko Aku Tahu Batamcenter, depan kawasan Puri Industrial Park, depan Kantor Camat Batamkota, dan di komplek Kara Junction.

Saat ke lokasi, tim mendapati reklame tak berizin tersebut tampak dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Jefridin menegaskan, jika pemilik reklame tak berizin kunjung melakukan pembongkaran mandiri sesuai tenggat waktu, maka Pemko Batam akan melakukan penyegelan.

“Ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga estetika kota, meningkatkan keamanan dan pendapatan pajak daerah,” ujar Jefridin di sela-sela kegiatan.

Kegiatan penertiban ini juga merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Meski demikian, Pemko Batam memberi kesempatan kepada para pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para pemilik reklame yang ingin membangun kembali usahanya, agar segera mengurus perizinan secara resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

“Proses perizinan ini mencakup Izin Pemanfaatan Lahan, dilanjutkan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait apabila diperlukan,” jelasnya.

Syarat lainnya, pemilik reklame diwajibkan memenuhi uang jaminan bongkar dalam bentuk bank garansi.

“Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembayaran pajak reklame sebelum dikeluarkannya izin resmi berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” jelasnya. (ski)
______
Tim Creator: Story: Rizka, Foto: Ader

BACA JUGA:  Dari Batamkota, Sagulung & Batuaji, Jefridin Melesat Bagikan Beras Gratis untuk 3.763 KK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *