Mampu Bunuh & Menetralkan Virus SARS-CoV-2 dalam Tubuh
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, vaksin Sinovac yang telah diuji coba tahap ketiga di Bandung telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pengumuman pemberian izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) yang digelar pada Senin (11/1/2021).
“Pertama, hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brasil, dan Turki secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang,” ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual itu.
Efek samping yang dimaksud antara lain nyeri, iritasi, serta pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali keesokan harinya.
Kedua, berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.
Penny menjelaskan, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkan virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.
Ketiga, dari sisi efikasi vaksin, telah diperoleh persentase sebesar 65,3 persen.
“Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen. Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mamou menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen,” ucap Penny.
𝗠𝗨𝗜 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗞𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗙𝗮𝘁𝘄𝗮 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗩𝗮𝗸𝘀𝗶𝗻 𝗖𝗼𝗿𝗼𝗻𝗮 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗦𝗶𝗻𝗼𝘃𝗮𝗰
Di saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) produksi Sinovac.
Hal tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Penerbitan fatwa tersebut telah mempertimbangkan proses hasil audit LPPOM MUI.
“Memutuskan, menetapkan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma hukumnya suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat konferensi pers, Senin (11/1/2021).
Kehalalan dan kesucian vaksin Sinovac sebelumnya telah disampaikan MUI pekan lalu. Namun, MUI masih belum menerbitkan fatwa karena menunggu persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemberian EUA dari BPOM akan memenuhi aspek thayib atau baik. Fatwa telah ditandatangani dan dipastikan dapat digunakan oleh umat muslim di Indonesia.
“Kedua vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma boleh digunakan oleh umat Islam,” terang Asrorun. ***
Sumber: Kompas & Kontan