JAKARTA, KataBatam- Pemerintah Kota Batam tak pernah main-main jika menyangkut keselamatan masyarakat. Demikian juga saat melakukan tindakan pengendalian, penanganan dan pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal ini diungkap Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, yang hadir Selaku Ketua Satgas PMK Kota Batam, dalam Rapat Koordinasi bersama Satgas PMK di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Sampai saat ini Kota Batam masih menutup lalu lintas HPM (Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya) dan HRP (Hewan Rentan PMK). Bahkan sampai November 2022 ini, tidak ditemukan ada kasus baru PMK. Alias Batam zero kasus PMK,” tegasnya.
Jefridin memastikan penanganan terhadap PMK di Batam dilakukan dengan maksimal. Salah satunya dengan melakukan beberapa strategi terukur.
Di antaranya, Pemko Batam membentuk Satgas PMK Kota Batam melalui SK Wali Kota Batam. Kemudian melakukan penutupan lalu lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kulit (HRP) baik yang masuk maupun keluar dari Kota Batam.
Hal ini masih ditambah dengan pengadaan Desinfektan untuk penyemprotan Desinfektan (Desinfeksi) pada 9 lokus yang pernah terpapar PMK dan lokasi peternakan yang berisiko tertular PMK. Khususnya ternak sapi pengembangan di Hinterland).
“Pemko Batam juga melakukan pengadaan Peralatan Pendukung Kegiatan Desinfeksi seperti Handsprayer, Sepatu Boot, wearpack,” katanya.
Selan itu juga pengadaan Suku Cadang Alat Kedokteran Pakai Habis untuk Kegiatan Vaksinasi dan melaksanakan Biosekuriti ketat pada lokasi-lokasi peternakan baik peternakan rakyat maupun komersial.
Tidak hanya itu, Pemko Batam juga telah melaksanakan Vaksinasi Tahap I dan II pada HRP (Dilakukan pada ternak pengembangan di Pulau Hinterland).
Kemudian, surveilans dan Monitoring Post Vaksinasi untuk mengetahui titer antibodi protektif hasil vaksinasi yang dilaksanakan oleh Balai Veteriner Bukittinggi. Serta KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi)
Pembentukan Petugas Fasilitator PMK oleh BNPB Provinsi Kepulauan Riau untuk masing-masing Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau
Menunggu Peraturan Menteri Pertanian yang akan ditandatangani Menteri Pertanian yang berisikan Prosedur Lalu Lintas HPM (Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya) dan Analisa Resiko HPM di Indonesia. (ski)






