RAKOR KEMENDAGRI: Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, didampingi Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Batam Efrius, saat mengikuti rakor virtual melalui zoom meeting, yang dipimpin langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Rabu (20/3/2024).
ENGKUPUTRI, KataBatam- Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, menjelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri Tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual melalui zoom meeting, yang dipimpin langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Rabu (20/3/2024).
“Terkait pencairan THR saya tanyakan langsung kepada Sekjen paling cepat diperintahkan tanggal 26 Maret 2024,” ungkap Jefridin.
Menurutnya, THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024.
Rakor ini sebagai bentuk persiapan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Jefridin.
Pemberian THR serta Gaji ke-13 ini merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat.
“Sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Pendanaan THR dan gaji ke-13 ini sendiri bersumber dari APBD dan diperuntukan bagi PNS dan calon PNS, PPPK, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, serta BLUD.
Sedangkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mepercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis THR. (ski)






