5 Oktober 2024

Kabar Baik dari Batam

Jangan Termakan Hoax, Pembangunan Pasar Induk Jodoh Wewenang Kementerian PUPR

BATANCENTER, KataBatam- Jelang pemilihan kepala daerah ini, ada saja hoax yang dilempar untuk memperkeruh suasana. Yang terbaru “gorengan” soal Pasar Induk Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Perlu diketahui bahwa: sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam tinggal menunggu pembangunan Pasar Induk Jodoh dari Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang akan membangunnya.

Agar lebih jernih, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Batam Gustian Riau, menjelaskan sejarahnya sebagai berikut:

Pasar Induk Jodoh dibangun pada tahun 2003-2005 dengan sumber dana dari Pemko Batam, Otorita Batam, Provinsi Riau dan Kimpras Pusat. Namun sudah tidak diaktifkan karena kerusakan struktur dan kondisi bangunan yang tidak layak.

Setelah era Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), ia melihat wilayah lubukbaja (Nagoya/ Jodoh) sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Kota Batam, maka Pemko Batam berencana membangun/ merevitalisasi Pasar Induk Jodoh.

Namun, dengan bangunan yang lebih tertata dan mampu menampung sejumlah pedagang yang saat ini berjualan di tengah dan pinggir jalan sekitar Toss 3000, Jodoh Boulevard, Pasar Jodoh Baru dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Nagoya Jodoh.

“Dari hasil verifikasi pedagang, saat ini ada 1.808 pedagang yang akan direlokasi ke Pasar Induk Jodoh,” terang Gustian.

Untuk kelengkapan administrasi Revitalisasi Pasar Induk Jodoh, Pemko Batam melalui Disperindag, telah melengkapi persyaratan administrasi dan teknis pembangunan diantaranya: DED, RAB, RKS, Keterangan Rencana Kota (KRK), ANDALALIN, Amdal dan pembongkaran bangunan PIJ.

Sebagaimana upaya mewujudkan pembangunan/ revitalisasi pasar tersebut, Wali Kota Batam juga telah melakukan langkah – langkah untuk pembangunan/ revitalisasi pasar induk jodoh diantaranya:

1. Mengajukan permohonan ke Menteri Perdagangan RI Nomor : 101/Perindag/IV/2021 Tanggal 30 April 2021 Perihal Permohonan Bantuan Dana Untuk Pembangunan/Revitalisasi Pasar Induk Jodoh Batam.

2. Mendapatkan rekomendasi revitalisasi/pembangunan Pasar Induk Jodoh dari Gubernur Kepulauan Riau ke Menteri Perdagangan RI Nomor : 5112/933/DPP-SET/2021 Tanggal 24 Mei 2021.

3. Berita Acara Kesepakatan Musrenbang Nasional Tahun 2020 Tanggal 05- 05-2020 dimana Revitalisasi/Pembangunan Pasar Induk Jodoh masuk dalam usulan yang mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional dan/atau Proyek Prioritas Setrategis Nasional.

4. Kementerian Perdagangan RI telah mengirimkan Surat Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 361/M-DAG/SD/04/2022 tanggal 22 April 2022.

5. Telah dilaksanakan Penelaahan Dokumen Kriteria Kesiapan Revitalisasi pasar rakyat melalui Anggaran PUPR-RI oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian PUPR-RI bertempat di Yogyakarta pada tanggal 15 Desember 2022.

Dari hasil verifikasi dinyatakan bahwa dokumen revitalisasi Pasar Induk Jodoh Kota Batam dinyatakan lengkap dan memenuhi kriteria.

Pembongkaran bangunan lama Pasar Induk Jodoh, merupakan salah satu tahapan untuk mendapatkan lahan clear & clean yang harus dilaksanakan oleh Pemko Batam guna rencana revitalisasi pasar.

Semua syarat kelengkapan mulai administrasi, rekomendasi dan teknis sebagaimana tersebut di atas sudah dilaksanakan.

Sehingga sampai saat ini Pemerintah Kota Batam tinggal menunggu pembangunan Pasar Induk Jodoh dari Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang akan membangunnya.

Intinya pembangunan pasar induk seyogyanya didanai oleh pemerintah pusat melalui kementerian PUPR. Pemko Batam sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban selakuPemerintah Daerah.

Namun demikian karena ada perubahan kebijakan di pusat maka anggaran yang semula telah dialokasikan pada 2022 beberapa kali dirasionalisasi oleh Pemerintah Pusat. (ski)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *