Patroli Prokes Covid-19 di H+3 Lebaran, Belasan Tempat Usaha Ditindak

DI HARI ketiga Idul Fitri 1442 H, atau Sabtu (15/5/2021) malam, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terus mengintensifkan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat keramaian.

Satgas Covid-19 Kota Batam ini terdiri dari  Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam.

“Penegakan disiplin ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batam Salim.

Salim juga menjelaskan, penegakan disiplin prokes ini sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menjalankan prokes di mana saja.

BACA JUGA:  Turnamen Voli Antar-PC PGRI Batam Dibuka: Amsakar: Jalin Kekompakan dan Sportivitas

Dari pemantauan ini ditemukan fakta sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.

“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi prokes pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalankan 5M,” imbau Salim.

5M yang dimaksud adalah, memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. 

“Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebararan dan penularan virus Corona di masyarakat,” ucap Salim.

Dalam pengawasan tersebut, kata Salim belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).

“Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2,” jelasnya.

BACA JUGA:  HMR Pimpin Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Satukan Tekad untuk Batam Semakin Terang

Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor.

Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan  SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

“Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari,” ujar dia. ***

BACA JUGA:  SAFARI RAMADAN: Di Bulang, Jefridin Beri Insight Membangun Batam dengan Pendidikan

________

Sumber: 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *