BP BATAM, KataBatam– Kepala Badan Pengusahaan Batam H Muhammad Rudi (HMR), memimpin pertemuan bersama para pengusaha kapal tongkang, pada Rabu (24/8/2022) di Marketing Centre BP Batam.
Pertemuan ini membahas kebijakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022, Tanggal 21 Juni 2022, tentang Penyampaian Kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut bagi Kapal Tongkang (Barge) yang Melayani Pengangkutan Kontainer.
Para pengusaha kapal tongkang mengaku keberatan dan khawatir, kebijakan tersebut menurunkan produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura.
โArus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut,โ ujar Direktur PT Snepac Shipping, Zulkifli.
Kekhawatiran ini timbul, karena berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, berbunyi:
Setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN), dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan, wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.
Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal, atau surat keterangan dari negara bendera kapal, atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal, bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.
๐จ๐ป๐๐๐ธ ๐ ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐บ๐ถ๐ป ๐๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐บ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป
Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyatakan kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan, dalam hal ini KSOP Khusus Batam.
Menurutnya, dari total 14 kapal tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut.
Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik laut.
โPelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya, jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat kontainer itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan, itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,โ imbuh Revolindo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKI Cabang Batam, Budi Isrofi, mengatakan pihaknya akan menggesa penerbitan surat rekomendasi yang diperlukan.
โAkan kita berikan solusi untuk mengatasi kegundahan saat ini. Keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,โ ujar Budi.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐๐๐ฎ๐ต๐ฎ ๐๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐๐ถ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต ๐๐ฃ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐บ
Sementara Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam dan Karimun, Tjaw Hieong, mengatakan, Apabila permasalahan ini berlarut-larut, maka kawasan industri akan menjadi korban.
Di tengah kondisi tersebut, langkah BP Batam dalam menyelesaikan permasalahan ini mendapat pujian dan apresiasi dari Tjaw.
โKami mengapresiasikan BP Batam di bawah kepemimpinan H Muhammad Rudi (HMR), yang langsung bergegas mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,โ ujar Tjaw.
Kepala BP Batam H Muhammad Rudi (HMR), mengatakan pihaknya akan terus memastikan kelancaran arus keluar masuk barang di Kota Batam.
Ia meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan ini agar stabilitas perekonomian di Batam tetap terjaga.
โKami juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar mendapatkan solusi terbaik,โ pungkas HMR, yang juga Wali Kota Batam ini. (ski)






