Pimpinan Ombudsman RI Minta Data Rill Warga Rempang yang Bersedia Digeser

ombudsman minta data warga rempang

ENGKUPUTRI, KataBatam– Tim Ombudsman RI bertandang ke Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, pada Senin (25/9/2022).

Kunjungan ini membahas terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, dan rencana pergeseran warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

“Pada pertemuan ini kita memaparkan sedikit banyak terkait kampung tua dan administrasi pemerintahannya kepada Ombudsman RI,” jelas Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, yang menerima kunjungan mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR).

Hadir bersama Jefridin, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam Harlas Buana, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam Yusfa Hendri, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

BACA JUGA:  Mulai 15 April Ada Penyesuaian Tarif Parkir di Pelabuhan Domestik Sekupang & Punggur

Terkait permintaan Pimpinan Ombudsman RI Tuhbaja, atas data rill warga yang menerima pergeseran, Pemerintah Kota Batam siap mendukung dan bekerjasama dengan baik.

Diketahui, dari total 551 warga Rempang yang dikunjungi oleh Tim Sosialisasi dari rumah ke rumah, sebanyak 286 warga bersedia digeser.

“Adapun kepastian hak warga sebelum dilakukan pergeseran akan menerima SKPT dan SPPT seluas 500 m2, Surat Perjanjian Pergeseran memuat hak warga menerima rumah tipe 45 di atas tanah 500 m2,” paparnya. (ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *