News  

Rakor Pengelolaan Sampah, Pemko Fokus Atasi TPS Liar & Kendala Operasional Armada

ENGKU PUTRI, KataBatam- Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah bersama camat se-Kota Batam, di gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (7/1/2025).

Dalam rapat tersebut, sekda memberi beberapa terobosan dalam menangani penanganan sampah, di antaranya pentingnya sinergi antara kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

โ€œManfaatkan tenaga yang ada, terutama di kelurahan, guna mengawasi dan mencegah munculnya tempat pembuangan sementara (TPS) liar. Pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan harus ditindak tegas, diberikan sanksi, dan dipublikasikan agar menimbulkan efek jera,โ€ tegasnya.

Dalam penanganan jangka pendek, sejumlah langkah strategis telah dirumuskan. Salah satunya mengatasi kendala operasional armada DLH.

Untuk itu, kendaraan operasional kecamatan juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Bantuan alat berat seperti ekskavator dan dumptruck dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam, serta Dinas Perumahan dan Dinas Permukiman Rakyat, turut mendukung operasional pengangkutan sampah, dengan frekuensi operasi minimal tiga kali seminggu.

โ€œCamat berkolaborasi dengan RT/RW, Satpol PP, dan masyarakat harus menjaga kebersihan lingkungan melalui gotong royong. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diminta segera menginventarisasi lahan yang dapat dijadikan TPS sementara untuk mengurangi pembuangan sampah liar,โ€ pungkasnya.

๐—ฃ๐˜‚๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—•๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐˜€ ๐——๐—ถ๐—ฏ๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฆ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—ธ๐—ฒ ๐—ง๐—ฃ๐—”
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membuang sampah rumah tangga atau puing bangunan langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Punggur, melalui kendaraan pribadi, pengelola perumahan, atau pihak lain di luar armada resmi Pemko Batam, dengan membayar retribusi sebesar Rp25 ribu per ton.

Sosialisasi mengenai kebijakan ini dinilai penting sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan sampah perumahan maupun bangunan.

Pada jangka panjang, Jefridin mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah yang rencananya akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025. Ia meminta perencanaan yang matang dari DLH serta pelibatan seluruh pihak dalam upaya ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie menyampaikan dalam pekan ini, seluruh camat di Kota Batam akan melaksanakan kegiatan gotong royong untuk membersihkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah masing-masing. Dengan dukungan pengawasan dari RT/RW dan lurah setempat.

โ€œSelanjutnya,Satpol PP bersama DLH akan melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna memastikan kebersihan tetap terjaga,โ€ tegasnya. (ski)

BACA JUGA:  Pemko Batam Dukung Pembangunan Rumah Ibadah, Jefridin Siap Bantu Melancarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *