ππππ ππππ’ππππππππ ππππππππππ π π’ππ‘π’ πππππππ ππππππ π¦πππ π ππππ‘ππ¦π ππππππ, ππππ π‘ππππ πππππ’ πππππ€π ππ ππππππππππ.
LAM BATAM, KataBatam– Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), meresmikan Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” Kecamatan Se-Kota Batam, di gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, Selasa (16/8/2022).
Peresmian ditandai dengan pembukaan tabir oleh Wali Kota Batam HMR bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini.
Dalam kesempatan itu HMR mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga Kota Batam tetap aman dan tentram, dari hal-hal yang melanggar hukum.
“Mari kita jaga Kota Batam ini agar terus damai dan aman untuk masyarakat Kota Batam,” ujar HMR.
HMR sangat mendukung program Rumah Restorative Justice yang merupakan implementasi dari Kejari Batam dalam upanya memberikan keadilan restoratif bagi setiap warga.
“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kajari Herlina mengatakan, Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke Pengadilan.
“Jadi yang memenuhi persyaratan kita selesaikan di Rumah Restorative Justice ini, tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) yang memberikan dukungan penuh atas terealisasinya Rumah Restorative Justice di semua kecamatan yang ada di Kota Batam.
“Terimakasih kepada Pak Wali, hari ini kita resmikan bersama Rumah Restorative Justice se-Kecamatan Kota Batam,” ujarnya. (sur)






