Sah! Batam Punya Perda Pemberantasan Narkotika, Jefridin Harap Segera Bersinar

BATAM BERSINAR: Sekda Jefridin saat mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Batam, Batamkota, Rabu (18/10/2023).

BATAMKOTA, KataBatam– DPRD dan Pemerintah Kota Batam mengesahkan peraturan daerah (perda) Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), dalam sidang paripurna di kantor DPRD Batam, Batamkota, Rabu (18/10/2023).

Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, mengapresiasi Tim Pansus DPRD Kota Batam, yang telah menyepakati perda yang dikenal sebagai “Perda Pemberantasan Narkotika” ini.

“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan, anggota dan seluruh Pansus DPRD Kota Batam,” ujarnya, saat mengikuti sidang paripurna, di DPRD Kota Batam.

Penetapan perda ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama, antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya sebesar 1,95 persen, atau 3,6 juta jiwa.

BACA JUGA:  Jefridin Bocorkan Rahasia Batam Tumbuh Pesat saat Pandemi kepada Bupati Pesawaran

Untuk itulah Jefridin menganggap bahwa peraturan daerah (perda) ini harus segera dilaksanakan.

“Jika tidak adanya langkah serius dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka Batam rentan terhadap ancaman narkotika. Maka perlu kerjasama dalam menciptakan Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkoba,” paparnya.

Perda ini juga ditetapkan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Batam.

Penyesuaian terhadap aturan Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemeberantasan, Penyakahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Mari untuk mewujudkan Batam Bersinar (Bersih Narkotika), diharapkan agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif menyosialisasikan bahaya narkotika,” ajaknya.

BACA JUGA:  Fokus pada Kesejahteraan dan Meritokrasi, Perda Penempatan Tenaga Kerja Disetujui

Jefridin juga berharap, melalui Perda ini akan berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan Kota Batam. (ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *