News  

Sekda Minta Perangkat Daerah Pahami Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai

ENGKU PUTRI, KataBatam- Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak mengubah tatanan dan pola pembinaan kepegawaian termasuk penegakan disiplin.

Sayangnya, banyak ASN Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang belum mengetahui dan memahami tentang peraturan kepegawaian tersebut,  khususnya terkait pelanggaran disiplin.

Faktor inilah yang mendorong Pemko Batam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Batam, menyelenggarakan kegiatan pendampingan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Penanganan Permasalahan Disiplin Pegawai ASN Pemko Batam, Senin (23/9/2024).

Acara yang dihelat di Aula Engku Hamidah, lantai IV, gedung Pemko Batam ini, dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin. Tujuannya memberikan pemahaman dan informasi kepada Perangkat Daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian di unit kerjanya masing-masing.

“Sehingga fungsi pembinaan dapat dilakukan secara lebih maksimal, serta menyamakan persepsi dalam upaya melakukan penegakan disiplin pegawai,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa Informasi terkait penerapan peraturan kepegawaian, khususnya permasalahan kepegawaian yang berkaitan dengan disiplin perlu untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai, khususnya pengelola kepegawaian Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang melakukan pelanggaran. Tujuannya agar menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri. Melalui penegakan disiplin ini diharapkan dapat mendorong pegawai untuk lebih produktif,” ujarnya.

Kepada peserta ia berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya serta dapat mengambil manfaat agar dapat diterapkan sebagai upaya pembinaan kepegawaian dan penegakan disiplin di masing-masing unit kerja.

Adapun narasumber pada kegiatan ini Dr. Halim, S.H., M.H., Kepala Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kepegawaian (BKN), Yuyud Yuchi Susanta, S.H., Analis Hukum Ahli Madya Pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN.

Kegiatan ini diikuti oleh  Sekretaris dan pengelola kepegawaian setingkat pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Batam. (ski)

BACA JUGA:  Ditanya Cara Komunikasi Publik, HMR Jawab dengan Metode State of Being, Bukan Persepsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *