Siswa Dilarang Ikut Unjuk Rasa,  Jefridin Libatkan Peran Orangtua

Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat (27/9/2019), menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Terkait surat tersebut, Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin, mengaku telah menerima surat tersebut.

Bahkan pihaknya sudah menyampaikan secara lisan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, agar kepala sekolah dan guru-guru harus bisa memberikan pengertian kepada pelajar di sekolahnya masing-masing.

Bahwa gerakan dengan tema seperti itu belum saatnya dilakukan oleh para pelajar SMA-SMK karena masih masuk kategori anak, dan rawan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Amsakar Ajak Ahli Waris Temenggung Abdul Jamal Besarkan Museum Batam Raja Ali Haji

“Untuk itu diperlukan arahan dan bimbingan kepada para pelajar agar tidak terprovokasi terhadap isu negatif. Hal ini juga bukan hanya tugas guru maupun pihak sekolah saja. Orangtua juga harus bisa terlibat dan mengingatkan buah hati mereka agar tidak terpengaruh,” jelasnya, kepada Iman Suryanto dari media IDN News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *