BATAMCENTER, KataBatam- Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, naik ke mobil crane memasang stiker penyegelan terhadap reklame yang belum membayar pajak, di Jalan Raja Isa, Batamcenter, Senin (2/6/2025).
Penyegelan ini dilakukan Amsakar, bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, dan Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.
Amsakar menyampaikan, pemasangan stiker penyegelan ini merupakan bagian dari penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin atau belum membayar pajak.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menginginkan kota-kota di Indonesia tampil lebih tertib dan menarik secara visual.
“Arahan Presiden saat retret kepala daerah di Magelang menjadi salah satu latar belakang penertiban ini. Termasuk juga temuan dari BPK bahwa masih banyak reklame yang belum berizin. Maka dari itu, kita lakukan penertiban demi menciptakan wajah kota yang lebih baik,” ujar Amsakar.
Tambahnya, Wakil Wali Kota Li Claudia dan Sekda Jefridin secara langsung telah memanggil para pemilik reklame dan mendapatkan respons positif.
Amsakar-Li Claudia, sangat mengapresiasi biro reklame yang telah bersedia membongkar secara mandiri reklamenya. Dimana sampai 1 Juni 2025 kemarin terdata sebanyak 68 reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri konstruksi yang tidak sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Perwako No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.
“Jika sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Pemerintah Kota Batam akan membongkar secara paksa. Selanjutnya, barang sitaan tersebut akan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasilnya akan dimasukkan ke kas daerah,” tegas Amsakar.
Dalam pelaksanaan penertiban ini, Pemerintah Kota Batam juga didampingi secara hukum oleh Bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam mengimbau kepada seluruh pemilik biro reklame agar segera menghubungi DPMPTSP Kota Batam dan Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam guna mengurus izin atau proses pembongkaran secara mandiri.
Dalam kegiatan ini, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut mendampingi, di antaranya Kepala Dinas CKTR Azril Apriansyah, Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, Kepala Dinas Kominfo Rudi Panjaitan, Kepala Dinas Perhubungan Salim, dan Kepala Satpol PP Imam Tohari. (ski)
_______
Tim Creator: Story: Rizka, Foto: Ricky/ Ader
Amsakar Naik ke Mobil Crane, Segel Sendiri Reklame Tak Bayar Pajak di Batamcenter
