Batam Terima Penghargaan atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

SUKSES: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam Yusfa Hendri (kanan), foto bersama usai menerima penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (17/7/2023).

TANJUNGPINANG, KataBatam – Kota Batam menerima penghargaan atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Status Kinerja Sedang. Penghargaan yang sama juga diterima Pemerintah Kabupaten Karimun.

Penghargaan ini diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah, kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam Yusfa Hendri, di Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (17/7/2023).

โ€œAlhamdulillah Batam mendapat penghargaan Kota Terbaik di Provinsi Kepri, bersama Kabupaten Karimun dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Mudah-mudahan ke depan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemko Batam dapat lebih baik lagi,โ€ sebut Yusfa.

Prestasi tersebut adalah buah dari Uji Petik terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022, Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri. Mengingat masih terdapat kekurangan dalam penyampaian LPPD dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:  INSPIRASI PAGI: Pelayan-Pubic-Speaking

LPPD sendiri menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

๐—Ÿ๐—ฃ๐—ฃ๐—— ๐—š๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ถ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ
Secara umum, LPPD ini menggambarkan pencapaian kinerja penyelenggaraan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karena itulah, dalam menyusun LPPD haruslah menyampaikan dengan data yang benar, cara yang benar dan dilengkapi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, LPPD menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari penyelenggaraan pemerintah daerah.

Melalui uji petik tahun ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan data evaluasi LPPD Tahun 2023, sehingga nilai LPPD Batam bisa meningkat dari berkinerja sedang menjadi berkinerja tinggi.

โ€œKepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LPPD kepada presiden, melalui Mendagri sekali dalam setahun. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,โ€ jelas Yusfa.

BACA JUGA:  HMR Kejutkan Jemaah Salat Isya Masjid Sultan

Yusfa berharap, semoga melalui uji petik ini jajaran Pemko Batam dapat melakukan evaluasi, sehingga LPPD tahun depan lebih berkualitas, obyektif, valid dan akuntabel. (ski)

Baca Juga:ย Jefridin Ciptakan Sistem Pemantauan Kinerja dan Anggaran Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *