PELITA, KataBatam – Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) langsung mengitus Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Riau Kepri Syariah, Tahun 2023, di Radisson Hotel, Pelita, Lubukbaja, Kamis (27/7/2023).
Menurut Jefridin, rapat yang dihadiri para pemegang saham dari Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, RUPS ini biasa dilakukan saat akan melakukan pengambilan keputusan tertinggi di Perseroan Terbatas.
Karena sebagai instutusi pengambilan keputusan tertinggi, RUPS dapat meminta pertanggungjawaban atau laporan, serta mengevaluasi tugas dan fungsi direksi dan komisaris perseroan, yang merupakan hak dan kewenangan pemegang saham.
Terdapat beberapa agenda yang dibahas dalam RUPS-LB kali ini, yakni persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian Direktur Utama Perseroan Andi Buchari.
Selanjutnya, pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar, untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi (pansel) direktur utama perseroan dan persetujuan pengesahan perubahan kalimat dan frasa Akta RUPS Tahunan Nomor 27, Tanggal 23 April 2022.
“Telah diputuskan menyetujui pengesahan Tabel 14 Anggaran Remunerasi bagi pengurus PT Bank Riau Kepri Tahun 2022, pada akta RUPS Tahunan Nomor 27, Tanggal 23 April 2022, yang telah disesuaikan kalimat dan frasanya,” tutur Jefridin usai menghadiri RUPS.
Pengurus Perseroan Terbatas sendiri merupakan agen bagi pemegang saham yang notabenenya adalah pemilik dari Perseroan Terbatas.
“Karena itu, direksi maupun komisaris berkewajiban memaksimalkan semua sumber daya yang dimiliki oleh perseroan. Sebagai upaya menambah keuntungan atau profit bagi pemegang saham,” terangnya. (ski)
Baca Juga: PSTI Batam Cup 2021 Sukses, Jefridin Apresiasi Dukungan Hebat Bank Riau Kepri






