Untuk bisa duduk sebagai pimpinan di lembaga bonafid seperti Pemerintah Kota Batam, tentu bukan hal mudah. Banyak persyaratan yang harus dilalui. Diantaranya harus lulus Diklat Kepemimpinan III.
Diklat Kepemimpinan III, merupakan diklat yang ditujukan bagi PNS yang sudah atau akan diproyeksikan mengisi jabatan Eselon III (Administrator) dalam Lembaga Pemerintahan.
Diadakannya diklat ini untuk membentuk figur-figur pemimpin birokrasi yang berkompetensi tinggi dan mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam program dan memimpin pelaksanaannya.
Dari sini sudah jelas tujuan dari diklat ini adalah membentuk para pemimpin-pemimpin di level eselon III yang mumpuni.
Adapun sayarat-syarat untuk dapat mengikuti Diklatpim III sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perkalan) Nomor 12, Tahun 2013, yakni:
Peserta harus memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai. Dokumen yang biasanya digunakan adalah hasil assessment.
Peserta telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural eselon III yang akan diduduki atau yang sudah dipercayakan sebelumnya, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai.
Peserta berpangkat minimal Penata Tk.I /III.d
Yang terakhir, peserta mampu berkomunikasi dengan bahasa inggris yang bisa dibuktikan dengan alternatif berikut.
– ETS TOEIC skor minimal 425
– IBT TOEF skor minimal 35
– IELTS skor minimal 4,5
– LAN ECSCS Test skor minimal 75.
Ternyata memang bukan “keleng-keleng.”