Hindari Denda, Bayar PBB Sekarang. Dari Mana Saja Bisa
Demi menggenjot pendapatan Pencapaian sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam melakukan kegiatan “jemput bola” dengan membuka konter-konter di pusat pembelanjaan, seperti mal dan pasar.
Sekretaris BP2RD Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha Syamsuri, menyampaikan program jemput bola ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat.
Serta untuk menghindarkan masyarakat dari denda sebesar 2 persen perbulan apabila membayar sesudah jatuh tempo per 31 Agustus 2019 mendatang.
Kegiatan ini kami akan lakukan hingga tanggal 31 Agustus di empat mal dan juga empat pasar. Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Riau Kepri, bjb, BRI, BTN untuk mengakomodir peneriamaan di luar kantor,” kata Adit.
Ia menyebutkan, khusus di mal layanannya pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu, dari pagi waktu buka mal hingga sore hari.
Adapun mal-mal yang melayani pembayaran PBB-P2, yakni Grand Mall Batam, Batam City Square, Mall Botania Dua, dan Kepri Mall. Sedangkan untuk pasar, yakni Pasar Tiban Center, Pasar Mitra Raya, SP Plaza, dan Pasar Penuin.
Waktunya dari pukul 07.30 WIB hingga sore hari juga,” imbuhnya.