Kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan pulau Batam menjadi alasan utama Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) menolak Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk Kota Batam.
Demikian jawaban HMR saat ditanya wartawan di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).
Ada beberapa hal mengapa HMR menolak Ranperda RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau untuk Kota Batam itu. Pertama, karena Batam akan dijadikan wilayah penambangan pasir laut.
“Saya keberatan, karena kalau ini terjadi maka terumbu karang akan rusak, bergeser dan hilang. Kalau hilang, mata pencaharian nelayan akan berkurang bahkan hilang,” tegasnya.
Menurut HMR, bila pasir laut diambil, maka daerah sekitarnya akan bergeser. “Kalau pasir darat maka bergesernya jatuh ke bawah (longsor), tapi kalau pasir laut saya tak tahu bergesernya kemana. Karena dalam dua hal ini saya tak menghendaki,” jelas Walikota yang Jumat malam menerima penghargaan Walikota Terbaik ini.
HMR juga ditanya terkait penataan pantai Nongsa. Menurutnya, tanah atau pantai Nongsa yang diajukan tersebut sebenarnya jadi milik negara. “Pantai tersebut jadi aset negara atas nama Pemko Batam,” ungkap suami Marlin Agustina Rudi ini.
Adapun alasan pengajuan ini adalah murni demi kepentingan rakyat, dalam hal ini warga Batam. Nantinya pantai tersebut jadi public area milik negara.
Sebab pantai Batam ini, banyak yang dikuasai individu atau perusahaan. Sifatnya dijadikan tempat wisata komersil.
“Kalau begitu, lalu rakyat tak mampu mau berlibur kemana? Dimana mereka mau berlibur? Itulah alasan mengapa saya ambil (keputusan penataan pantai Nongsa),” jelas HMR. ***