12 Oktober 2024

Kabar Baik dari Batam

HMR Tak Lagi Jadikan 28 September Batas Akhir Pergeseran Warga Rempang

Kepala Badan Pengusahaan Batam H Muhammad Rudi (HMR), memastikan Kamis, tanggal 28 September 2023 ini, bukan batas akhir pergeseran warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.

BATAMCENTER, KataBatam– Kepala Badan Pengusahaan Batam H Muhammad Rudi (HMR), memastikan Kamis, tanggal 28 September 2023 ini, bukan batas akhir pergeseran warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.

Hal ini terungkap saat HMR menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Rempang, di Asrama Haji Batam, Batamcenter, Minggu (24/9/2023).

โ€œTenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,โ€ jelasnya.

Untuk itu, BP Batam terus berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai tahapan guna mendukung percepatan investasi kawasan inI. Seperti memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak.

HMR menyebut, jika tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—›๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ถ๐˜€
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut turut memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pendaftar hingga tanggal 23 September 2023 lalu.

Di mana, lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.

โ€œSaya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang,โ€ tambah Wali Kota Batam ini.

Untuk diketahui, bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan.

Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

โ€œJangan ada intervensi kepada masyarakat. Yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,โ€ tutup HMR. (ski)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *