TANJUNGSENGKUANG, KataBatam– Pembagian sertifikat lahan kampung tua merupakan komitmen dan hasil perjuangan dari Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, saat mendampingi Wali Kota Batam HMR, dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina, menyerahkan sertifikat kampung tua kepada 1.960 warga di Kecamatan Batuampar, di Tanjungsengkuang, Kamis (28/12/2023).
βIni merupakan komitmen Pak Wali (HMR), yang sangat peduli kepada masyarakat terutama warga kampung tua. Beberapa masih dalam proses, tapi pasti ini akan selesai. Semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan sertifikat dan legalitas,β ungkapnya.
Jefridin berharap, setelah menerima sertifikat dan dengan pembangunan kampung tua Tanjungsengkuang ini, perputaran perekonomian masyarakat setempat juga dapat turut berkembang dan bertumbuh lebih baik.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat. Menurutnya identitas dan legalitas tanda kepemilikian ini penting.
“Dijaga betul sertifikatnya karena ini juga merupakan perjuangan 20 tahun komitmen Pak Wali mengusahakan ini. Maka itu mari jaga persatuan dan kesatuan kita jaga Batam melaju pesat menuju Batam kota baru,” ajaknya. (ski)