20 September 2024

Kabar Baik dari Batam

Penunggak PBB Akan Dapat Surat Teguran hingga Diumumkan di Media Massa

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam akan melakukan penagihan aktif terhadap piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sekretaris BPPRD Batam, Aditya mengatakan penagihan aktif ini dilakukan setelah waktu pembayaran PBB-P2 jatuh tempo pada 31 Agustus lalu.

“Sesuai prosedur dan ketentuan, setelah dilakukan pemeriksaan wajib pajak (WP) yang menunggak, hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk diberikan surat teguran I,” kata Aditya di Batam Centre, Senin (2/9).

Apabila 7 hari setelah teguran I, WP tak juga memenuhi kewajibannya, akan diberikan teguran II. Dan 7 hari terhitung mulai tanggal keluarnya teguran II, maka akan dikeluarkan teguran III untuk WP bersangkutan.

“Pada teguran III akan dipasang spanduk, stiker di lokasi objek pajak penunggak. Atau pemberitahuan di media massa sebagai wujud pelaksanaan tahapan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Perda 10/2011 tentang PBB,” paparnya.
———
Sumber: Media Center Pemko Batam

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *