Sekdakab Batubara Tak Gengsi Belajar Strategi Mengoptimalkan PAD ke Jefridin

ENGKUPUTRI, KataBatam– Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batubara Norma Deli Siregar, ingin belajar tentang Strategi Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penyediaan Air Bersih.
Kamis (19/10/2023), Norma datang membawa rombongan bertemu Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.
Pertemuan sekaligus kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara ini, digelar di Ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Wali Kota Batam, Batamkota.
“Alangkah bermanfaatnya kunjungan ini jika Pak Sekda bersedia memberikan kiat-kiat kepada kami bagaimana cara untuk meningkatkan PAD. Tidak usahlah sama seperti Batam, dapat separuhnya saja kami sudah Alhamdulillah. Sehingga kami dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur di Pemkab Batubara,” ujar Norma.
Menjawab hal ini, Jefridin menjelaskan bahwa Batam memiliki penduduk 1,3 juta. Dari 2,1 juta penduduk Provinsi Kepri, lebih separuh tinggal di Kota Batam.
“Dengan APBD Rp 3,298 triliun dan PAD mencapai Rp 1,7 triliun adalah PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi,” tutur Jefridin membuka paparan.
Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, Jefridin menjelaskan, dari sebelas pajak daerah yang menjadi kewenangan Kab/Kota sesuai UU 28 Tahun 2009, Pemko Batam hanya memungut sembilan jenis pajak daerah.
Pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah dikecualikan di Perda Kota Batam. Pasalnya, air bawah tanah Batam tidak baik untuk dikonsumsi karena mengandung bauksit.
Adapun pajak yang banyak menyumbang untuk PAD adalah BPHTB, PBB P2P2 dan PPJU. Salah satu retribusi yang cukup besar menyumbang untuk PAD yakni retribusi persampahan.
Ia memaparkan untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, Pemerintah Kota Batam telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah melalui penerapan sistem digitalisasi dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai Perwako Nomor 257 tahun 2022 tentang pelaksanaan transaksi non tunai.
Pemko Batam juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam upaya meningkatkan jumlah wajib pajak dan retribusi daerah.
“Kami juga melakukan kemitraan dengan kejaksaan untuk penagihan aktif, relaksasi pajak daerah, pembayaran pajak daerah secara mudah, murah dan efisien dengan meluncurkan Sarana Informasi Bis Interaksi Pajak (Sibijak) yang dapat membantu proses percepatan pembayaran pajak oleh masyarakat,” tuturnya.
Terkait pengelolaan air bersih di Kota Batam terdiri dari pengelolaan air di mainland dan hinterland.
Untuk di mainland atau Kota Batam air bersih dahulu dilakukan oleh BP Batam melalui PT ATB dan sekarang dialihkan kepada PT Moya Indonesia.
Untuk pengelolaan air bersih di hinterland dikelola oleh UPT di bawah pengelolaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam.
Saat ini Pemerintah Kota Batam konsen untuk membangun infrastruktur dalam rangka membuka akses bagi orang yang berkunjung ke Kota Batam.
Pembangunan infrastruktur ini bertujuan untuk menunjang investasi di Kota Batam seperti pembangunan jalan di kawasan industri dan kawasan perdagangan jasa serta penyelenggaraan event pariwisata untuk mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Saat menerima kunjungan ini, Jefridin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam Dahlina Nopilawati, Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako Efrius, dan Kabid Anggaran BPKAD Kota Batam Desman Wardi. (ski)
Baca Juga: Ketua RT/RW Se-Batuampar Dapat Ilmu soal Manajemen PAD Batam Langsung dari Ahlinya