KOTA BATAM saat ini memang masih menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sampai 20 September 2021 nanti.
Namun, ada aturan baru yang diterapkan dibandingkan pelaksanaan PPKM level 3 sebelumnya, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Penggunaan aplikasi ini tercantum dalam Surat Edaran Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.
Warga Batam yang hendak masuk pusat perbelanjaan, diminta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dapat meminimalkan kontak fisik, karena masyarakat tidak harus membawa dokumen fisik hasil tes Covid-19 atau sertifikat vaksinasi.
Selain itu, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga bermanfaat untuk mencegah pemalsuan sertifikat vaksin. Aplikasi Peduli Lindungi dapat diunduh melalui Google Play Store di Android atau Apple App Store di iOS. ***
Sumber: Ig kataBatam
https://www.instagram.com/p/CTii3zqBEjZ/?utm_medium=copy_link






