๐๐ฎ๐ป๐ด๐๐๐ป๐ด ๐ฆ๐ฎ๐ป๐ธ๐๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐๐ผ๐ธ๐ผ๐น ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป: ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป & ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐จ๐๐ฎ๐ต๐ฎ
MELONJAKNYA pasien positif Covid-19 di Batam dalam dua pekan terakhir ini, membuat Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) menarik “tuas rem” untuk menghentikan penularannya agar masyarakat selamat.
Hal yang dilakukan HMR dengan meneken Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, tertanggal 1 September 2020, dan diundangkan di hari dan tanggal yang sama oleh Sekda Kota Batam.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 serta arahan Menteri Dalam Negeri.
“Sanksi ini semata untuk menyelamatkan warga. Untuk itu semua harus terlibat. Sebab, menghentikan penyebaran Covid-19 harus secara bersama-sama, tidak bisa hanya dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, semata,” jelas HMR sore tadi.
Ada dua subjek yang disasar perwako ini, yakni perorangan dan badan usaha. “Semua wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, sesuai 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelasnya.
Rincinya seperti ini.
๐๐ฒ๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป:
1. Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus ke luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.
3. pembatasan interaksi fisik (physical
distancing).
4. menerapkan perilaku hidup bersih dan
sehat.
๐๐ฒ๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ ๐๐๐ฎ๐ต๐ฎ, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, wajib melakukan:
1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan
berbagai media informasi untuk
memberikan pengertian dan pemahaman
mengenai pencegahan dan pengendalian
Covid-19.
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai
sabun yang mudah diakses dan memenuhi
standar atau penyediaan cairan pembersih
tangan (hand sanitizer).
3. upaya identifikasi (penapisan) dan
pemantauan kesehatan bagi setiap orang
yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
4. upaya pengaturan jaga jarak;
5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan
secara berkala;
6. penegakan kedisiplinan pada perilaku
masyarakat yang beresiko dalam penularan
dan tertularnya Covid-19; dan
7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan
kasus untuk mengantisipasi penyebaran
Covid-19.
๐ฆ๐ฎ๐ป๐ธ๐๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป:
1. Teguran lisan atau teguran tertulis;
2. Kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit, atau dua jam.
3. denda administratif sebesar Rp250.000.
๐ฆ๐ฎ๐ป๐ธ๐๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฝ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ ๐๐๐ฎ๐ต๐ฎ pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1. teguran lisan atau teguran pelanggaran kesatu; tertulis
2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut:
a. Rp500.000
b. Rp1.000.000
c. Rp2.000.000
๐ฆ๐ฎ๐๐ฝ๐ผ๐น ๐ฃ๐ฃ ๐ฆ๐ผ๐๐ถ๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ง๐ก๐ & ๐ฃ๐ผ๐น๐ฟ๐ถ
Secara terpisah, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, H Salim S.Sos, M.Si menjelaskan, untuk tahap awal akan diadakan sosialisasi dulu.
Dia menarget sosialisasi paling lama 1 minggu, dan selanjutnya perwako itu akan ditetapkan secara maksimal.
โYa, sambil sosialisasi, bisa juga diterapkan. Intinya kita sosialisasi dulu lah, setelah itu baru kita terapkan,โ ujarnya.
Salim mengatakan pihaknya akan bersama-sama TNI dan Polri dalam penerapan Perwako ini.
โYang perlu masyarakat pahami, kami tidak bangga saat menghukum warga, kami tidak bangga saat mengeluarkan surat peringatan kepada warga,” jelas Salim.
Dia melanjutkan, “Kami bangga, jika di lapangan tidak ada lagi warga yang tidak memakai masker, tidak ada lagi warga yang berdesak-desakan dan berkerumunan, karena itu bukti kalau warga Batam paham akan pentingnya kesehatan,โ tutup Mantan Kadis Kominfo Kota Batam ini. ***







