News  

Jadi “Pendekar” Hukum Tata Ruang, Pemko Batam Terima Penghargaan dari ATR/BPN

PENJAGA TATA RUANG: Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, Kadis CKTR Kota Batam Azril Apriansyah, dan Kadis BMSDA Kota Batam Suhar, menerima penghargaan Pemko Batam dari Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, di gedung Pemko Batam, Batamcenter, Rabu (21/2/2024).

ENGKUPUTRI, KataBatam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Penghargaan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (21/2/2024).

Penghargaan ini diserahkan di gedung Pemko Batam, Batamcenter, dan diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Azril Apriansyah, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Suhar.

Jefridin yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam menjelaskan, penghargaan ini diberikan atas dukungan Pemko Batam dalam proses penegakan hukum bidang penataan ruang, penanganan kasus pembangunan kavling perumahan pada kawasan hutan lindung Seiulu Lanjai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Yuniarto Rahadi Utomo untuk Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

Pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN telah melakukan audit Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Kota Batam  dan mendapatkan temuan sebanyak 38 lokus yang di indikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Batam.

Dari 38 lokus tersebut, ditindaklanjuti sebanyak 9 lokus yang berada di kawasan hutan lindung. Salah satu lokus yang di prioritaskan adalah BTM 36 yang berlokasi di Seiulu Lanjai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa dengan kegiatan pembangunan kavling perumahan.

“Terkait lokus yang diprioritaskan tersebut, kita membantu menertibkan pemanfaatan ruang dengan memverifikasi dan mengindentifikasi pihak terkait yang terindaksi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, dan mensosialisasikan pada masyarakat,” katanya.

Tambahnya, Pemko Batam juga melakukan pemasangan plang dan penutupan lokasi bersama ATR/BPN dan instansi terkait, memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang melakukan indiikasi pemanfaatan ruang, melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, dan menghadiri undangan dari Kejaksaan sebagai saksi.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam berharap kami penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan semangat Pemko Batam untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses penegakan hukum terutama tata ruang di Kota Batam,” jelas Jefridin.

Dia menjelaskan, Forum Penataan Ruang Kota Batam juga aktif melakukan rapat koordinasi setiap bulannya untuk membahas berbagai permasalahan terkait tata ruang. (ski)

BACA JUGA:  Tanjungpinggir Jadi Juara Umum MTQH Kecamatan Sekupang, Jefridin Serahkan Piala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *