Kadinkes Ingatkan: Asap Rokok Elektrik Lebih Berbahaya
Dinas Kesehatan Kota Batam mengingatkan masyarakat agar menghindari asap rokok elektrik yang lebih berbahaya bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
“Asap rokok elektrik ini lebih bahaya karena menggunakan zat adiktif untuk aroma dan rasanya,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi, Minggu (13/10).
Ia mengatakan, saat ini kian maraknya penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat, dengan dalih mengurangi risiko penggunaan rokok konvensional.
Menurutnya, pada dasarnya rokok konvensional dan elektrik memiliki dampak buruk terhadap kesehatan yang sama, karena rokok elektrik menggunakan liquit dalam bentuk cairan.
“Untuk penderita di Batam belum ada. Efeknya lebih kurang sama dengan rokok biasa. Bisa kanker paru, hipertensi dan diabetes serta jantung. Kerusakan paru-paru dan kecanduan nikotin juga,” ujarnya.
Dengan demikian, orang tua yang memiliki bayi dan balita sebaiknya dapat menghindari agar bayi dan balita tidak terdampak asap rokok elektrik yang dapat menyebabkan gangguan tenggorokan hidung dan pernapasan serta dampak kesehatan lainnya.
“Karenanya, orang tua kita harapkan bisa lebih waspada dan menghindari anak-anak dari bahaya asap rokok,” katanya.
Di sisi lain, Didi berhadap kepada para perokok baik perokok konvensional maupun elektrik agar dapat mematuhi aturan jika ada kawasan tanpa asap rokok dan merokok pada ruang yang telah disedikan.
“Kita memang tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak merokok karena itu adalah hak masing-masing, tetapi perokok perlu tahu juga hak orang di sekitarnya,” ujarnya.
Menyinggung tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Batam, Didi mengatakan, regulasi tersebut sudah berjalan sejak perda ditetapkan beberapa tahun lalu.
Pada beberapa tempat seperti di lingkungan sekolah, perkantoran, tempat ibadah dan pusat pelayanan kesehatan perda tersebut sudah dilaksanakan.
“Tapi kizmi akui, sampai sekarang perda itu belum dapat berjalan secara maksimal, meskipun pemerintah kota telah melakukan sosialisasi dan penyediaan ruang khusus merokok dan menetapkan sanksi denda sesuai perda,” ujarnya seperti yang disampaikan pada Iwan Sahputra dari Koran Sindo Batam. ***
____________
Sumber: Koran Sindo Batam