Kata Mahfud MD soal Rempang: Itu Bukan Penggusuran, tapi Pengosongan Lahan
JAKARTA, KataBatam– Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, akhirnya angkat bicara terkait bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Ia menegaskan, bahwa bentrokan tersebut bukan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak.
“Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa pada 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.
Sebelum investor masuk, tanah tersebut rupanya belum digarap dan tak pernah dikunjungi. Kemudian, pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
Padahal, kata Mahfud, Surat Keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada 2001-2002 secara sah.
Mahfud pun menyinggung soal kekeliruan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk,” kata Mahfud.
“Nah proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya,” sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, kekeliruan yang dilakukan KLHK adalah mengeluarkan surat izin penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.
“Itu kalau enggak salah sampai lima atau enam keputusan gitu, dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya,” sebut Mahfud.
Mahfud menilai warga dan pihak pemegang hak perlu berdiskusi bersama mengenai sejumlah hal.
“Tinggal sekarang kan perlu, mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi karena mereka memang tidak berhak. Udah kerahiman ini, dan bagaimana memindahkannya, dan ke mana. Mungkin itu yang perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya itu lebih bagus,” terang dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan saat ini memang sedang dilakukan upaya pembebasan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam menyusul rencana pengembangan Rempang Eco City.
Akan tetapi, kata dia, masih ada sekelompok warga yang menolak rencana pengembangan dan tetap menguasai lahan itu.
Listyo menyebut berbagai upaya seperti musyawarah dengan warga setempat sudah dilaksanakan dengan warga. Selain itu, ia menyebut BP Batam juga telah menyiapkan relokasi dan ganti rugi terhadap lahan yang akan dilakukan pembebasan.
Ia menyebut hanya saja terdapat beberapa masyarakat yang tetap berusaha untuk mempertahankan lahan tempat tinggalnya. Kondisi itulah yang menurutnya memaksa kepolisian untuk bergerak dan melakukan penertiban.
Saat ini telah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrok tersebut. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menyebut ketujuh orang itu dijadikan tersangka karena dianggap sebagai provokator saat terjadi bentrok warga dan aparat. (CNN Indonesia/ski)
Artikel ini diambil dari CNN Indonesia: “Mahfud MD soal Rempang: Itu Bukan Penggusuran, Tapi Pengosongan Lahan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/…/mahfud-md-soal-rempang….