Respon Kericuhan, Presiden Jokowi Utus Menteri Bahlil ke Rempang untuk Temui Warga

JAKARTA, KataBatam– Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk turun langsung ke Pulau Rempang.

Tujuannya, memberikan penjelasan mengenai kesepakatan yang sudah dilakukan antara pemerintah daerah (pemda) setempat dengan masyarakat soal pengelolaan lahan yang menjadi permasalahan di kawasan itu.

“Menurut saya, nanti mungkin besok atau lusa Menteri Bahlil (Menteri Investasi) akan ke sana untuk memberikan penjelasan mengenai itu,” ujar Jokowi usai mengunjungi Pasar Kranggot di Banten, sebagaimana dilansir Kompas dari keterangan resmi pada Selasa (12/9/2023).

Presiden pun merespons soal kericuhan di Pulau Rempang yang terjadi antara warga dan tim gabungan aparat penegak hukum pada pekan lalu.

Menurut Kepala Negara, hal tersebut terjadi karena komunikasi yang kurang baik.

“Ya, itu bentuk komunikasi yang kurang baik, kalau warga diajak bicara, diberikan solusi. Karena di situ sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa warga akan diberi lahan 500 meter plus bangunan tipe 45,” ucap Jokowi.

BACA JUGA:  Nek Leha Daftar Sendiri ke Kantor Camat Galang untuk Pindah ke Hunian Sementara

“Tetapi, ini tidak dikomunikasikan dengan baik. Akhirnya menjadi masalah,” kata dia.

Sebelumnya, persoalan Pulau Rempang menjadi sorotan publik setelah terjadi bentrokan antara warga dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).

Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.

Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokade jalan mulai dari Jembatan 4.

Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.

Pemblokadean kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.

𝗧𝘂𝗺𝗽𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗻𝗱𝗶𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, persoalan hukum soal kawasan Rempang sebenarnya sudah selesai.

BACA JUGA:  Kapolri Buka Suara soal Peristiwa Warga dan Aparat di Rempang

Hanya saja, ada proses perizinan yang tumpang tindih sehingga menyebabkan konflik seperti saat ini.

“Rempang itu sebenarnya kalau masalah hukumnya sudah selesai. Jadi begini urutannya. Tahun 2004 ada memorandum of understanding (MoU) antara Badan Pengusahaan (BP) Batam atau pemdalah (Pemko Batam) ya untuk pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

“Memang ada peraturannya (untuk pengembangan). Nah, salah satunya Pulau Rempang itu. Itu diputuskan pengembangan wisata tahun 2001, 2002. Kemudian tahun 2004 ada perjanjian, MoU antara pengembang, dengan BP Batam,” kata dia.

Sebelum pengembangan dilaksanakan, kata dia, ternyata pemda setempat sudah mengeluarkan lagi sejumlah izin kepada orang lain. Mahfud tidak memerinci izin apa yang dimaksud.

BACA JUGA:  Aman Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Gus Muhaimin Iskandar di Muktamar PKB

Namun, dia menjelaskan bahwa saat pengembang akan masuk, di kawasan Rempang sudah ada kegiatan dan penghuninya.

“Ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ya diselesaikan,” ujar dia.

Kemudian, izin-izin baru yang diterbitkan setelah MoU antara pengembang dengan BP Batam semuanya dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Merujuk pada pembatalan perizinan oleh Kementerian LHK itulah kemudian ada perintah untuk pengosongan kawasan rempang.

Sebab, pada 2023 ini akan masuk sejumlah kegiatan sebagaimana yang sudah ditekan dalam MoU pada 2004.

“Nah, di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002,” ujar Mahfud. (Kompas/ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *