JAKARTA, KataBatam- Rabu (15/2/2023) ini benar-benar jadi hari baik. Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, akhirnya kembali sukses meraih Akreditasi Paripurna.
Penghargaan bergengsi ini diterima Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Perawatan RSUD Embung Fatimah Dr Agnes Sintalia Saing, mewakili Direktur RSUD Embung Fatimah Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari.
Acara tersebut disejalankan dengan Pertemuan Ilmiah Tahunan dan Semiloka Nasional Ke-VII (Pitselnas VII) dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) EXPO Tahun 2023, tanggal 15 – 17 Februari 2023, di BSD Tangerang, Provinsi Banten.
Tema yang diambil kali ini adalah, “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Perumahsakitan Indonesia melalui Akreditasi”.
Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, mengaku bangga atas penghargaan ini. Upayanya saat menjadi “pengawal” proses akreditasi ini, tak sia-sia.

Seperti diketahui, Senin (5/12/2022) lalu, Jefridin mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), membuka sendiri survei akreditasi KARS RSUD Embung Fatimah, secara daring di Ruang Kerja Sekda, Lantai II, Kantor Wali Kota Batam.
“Alhamdulillah… Tahniah buat RSUD. Namun jangan puas dengan sertifikat itu,” ucap Jefridin saat dihubungi petang ini.
“Atas nama Wali Kota (HMR) selaku user saya minta terus ditingkatkan pelayanan RSUD dengan baik untuk masyarakat Kota Batam,” sambutannya.
Proses akreditasi ini merupakan implementasi Amanat Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang rutin dilaksanakan 3 tahun sekali.
Sebelumnya di tahun 2019 lalu, tepatnya tanggal 4 Oktober, rumah sakit yang terletak di Kecamatan Batuaji ini juga telah mendapatkan akreditasi Paripurna.
𝗦𝗲𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗕𝗶𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝟱
Perlu diketahui, Akreditasi Paripurna ini diberikan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebuah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non-struktural, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Predikat Paripurna atau setara bintang 5 ini hanya diberikan kepada rumah sakit yang telah memenuhi setidaknya 80% dari masing-masing standarisasi pelayanan rumah sakit berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Namun demikian, status akreditas ini perlu diselenggarakan secara berkala, yaitu selama 4 tahun sekali. Itulah mengapa dalam Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit yang diterima RSUD Embung Fatimah kali ini tertulis “Berlaku 14 12 2022 – 14 12 2026”.(ski)






